Rabu, 20 April 2011

Jrx SID - Stop Diskriminasi Gay/Lesbian/Transgender

Jrx:

catatan ini utk semua yg setuju kaum Gay/Lesbian/Transgender (GLT) dibasmi. coba berkaca, apakah KALIAN sudah demikian sempurnanya hingga layak utk tidak dibasmi? apa yg menjamin kalau kontribusi kalian utk negara jauh lebih hebat daripada kontribusi kaum GLT? apakah moral dan kebaikan harus diukur dari orientasi seksual semata? lalu kalian mencoba menjadi pahlawan dgn teori basa basi usang 'kita yg normal harus meluruskan kaum GLT' yg -ironisnya- saya yakin TIDAK SATUPUN dari kalian pernah berniat meluruskan orientasi seksual kaum GLT (bagaimana bisa, wong melihat GLT saja kalian sudah jijik). dan parahnya lagi, sampai di level membandingkan GLT dgn binatang. analogi yg sangat dangkal. mental2 "superman" spt kalian lah yg membuat kaum marjinal tdk bisa hidup tenang di Indonesia. kalian adalah homophobic hasil cuci otak kesepakatan moral mainstream yg tidak mau melihat sesuatu dgn kepala dingin dan rasa kemanusiaan. bisanya cuma mengikuti 'aturan' yg sudah ada. membebek.
dan kalian anggap diri kalian 'pemberontak?

ini ada fakta dari seorang kawan ttg distorsi pemahaman ttg GLT, mudah-mudahan bisa dipahami.


Jiwa Negara Yanik:

Kekeliruan umum dalam memahami homoseksualitas di Indonesia masih sangat kuat. Meskipun tuduhan bahwa homoseksualitas itu sama dengan “penyakit mental” “kelainan jiwa” dan beberapa keliruan lainnya sebenarnya telah lama dianulir. Pada tahun 1973 American Psychiatric Association (APA) menghapus kategori homoseksual sebagai gangguan jiwa. Kemudian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 17 Mei 1990 secara resmi mengeluarkan homoseksual sebagai penyakit. Sehingga 17 Mei dijadikan momentum peringatan International Day Against Homophobia (IDAHO), hari melawan kebencian terhadap homoseksual.

Di Indonesia sendiri dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa, Edisi II, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, tahun 1983 (PPDGJ II) dan (PPDGJ III) 1993, pada point F66 meyebutkan bahwa orientasi seksual (homoseksual, heteroseksual, biseksual) jangan dianggap sebagai suatu gangguan. PPDGJ I-III oleh Depkes ditetapkan sebagai acuan profesi kesehatan jiwa dan akademisi di seluruh Indoensia. Sehingga tuduhan oleh orang atau kelompok bahwa homoseksual selalu dikaitkan dengan gangguan jiwa ataupun penyakit hanya sebuah asumsi dan tuduhan yang tidak berasalan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar